Seperti Ini Pelayanan Kesehatan Peserta JKN-KIS Selama Libur Lebaran 2018

Pemberlakuan pelayanan kesehatan peserta selama libur lebaran 2018, yaitu H -8 sampai dengan H +8 atau 7 sampai 23 Juni 2018.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
BPJS Kesehatan menggelar konferensi pers Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan di ruang meeting Dangau hotel dan resort Singkawang, Senin (4/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala BPJS Cabang Singkawang, Mardani mengungkapkan sejumlah poin, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama libur lebaran 2018.

Pemberlakuan pelayanan kesehatan peserta selama libur lebaran 2018, yaitu H -8 sampai dengan H +8 atau 7 sampai 23 Juni 2018.

Baca: BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN-KIS yang Mudik Lebaran Dapat Fasilitas Kesehatan

"Peserta JKN-KIS (dalam dan luar wilayah), dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Puskesmas yang membuka pelayanan kesehatan, sekurang-kurangnya 3 kali kunjungan," ungkapnya.

Baca: Rapat Paripurna, Fraksi Golkar Tegaskan Masalah Ini Harus Jadi Perhatian

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada keadaan kegawatandarurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," tegasnya.

Baca: Khansa Qonitah : Tata Bahasa Jadi Tantangan Berdakwah Melalui Media

Bagi peserta JKN-KIS penderita penyakit kronis, pengambilan obat dapat diambil lebih awal, jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta JKN-KIS jatuh pada masa libur lebaran.

"Teknis pelaksanaan pelayanan obat kronis bagi peserta JKN-KIS, maka diberlakukan, yakni obat penyakit kronis bagi peserta JKN-KIS diberikan maksimum untuk 30 hari, sesuai indikasi medis dan mengacu pada formularium nasional berikut dengan ketentuannya," jelasnya.

Dalam hal jadwal pengambilan obat penyakit kronis, peserta JKN-KIS jatuh pada masa mudik lebaran, maka jadwal pengambilan obat penyakit kronis dapat disesuaikan menjadi lebih awal dengan ketentuan.

"Untuk obat Program Rujuk Balik (PRB, maka peserta JKN-KIS dapat mengambil obat di apotek PRB, sesuai dengan resep obat PRB dari dokter FKTP. Untuk obat penyakit kronis di FKRTL, maka peserta JKN-KIS dapat mengambil obat di instalasi farmasi rumah sakit atau apotek, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan resep obat penyakit kronis dari dokter spesialis di FKRTL," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan menggelar konferensi pers Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan di ruang meeting Dangau hotel dan resort Singkawang, Senin (4/6/2018).

Kepala BPJS Cabang Singkawang, Mardani mengungkapkan, tujuannya ikut menyambut dan mendukung peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik.

"Memastikan peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik, mendapatkan jaminan atau akses finansial ke fasilitas kesehatan apabila dibutuhkan. Memastikan peserta JKN-KIS, dapat mengakses informasi yang diperlukan selama melakukan mudik," ungkapnya.

BPJS Cabang Singkawang, memiliki wilayah kerja di Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved