1083 PTPS Dilantik, Panwaslu Imbau Jalankan Amanat Undang-undang
"Semua proses rekrutmen kemarin dilaksanakan langsung oleh Panwas Kecamatan. Baik itu administratif, wawancara, sampai dengan pelantikan," tambahnya
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sintang melalui Panwaslu Kecamatan melaksanakan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Sintang dari 2-4 Juni 2018 di masing-masing Kecamatan.
Ketua Panwaslu Sintang, Fransiskus menyampaikan bahwa di Kabupaten Sintang ada 1083 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 406 desa dan 14 kecamatan.
Baca: Buka LKK PMKRI, Bupati Sintang Minta Kader Persiapkan Diri Menuju Indonesia Emas
"Sudah sejak kemarin, dan besok seluruh kecamatan sudah selsai melakukan pelantikan PTPS. Sisa Kecamatan Kayan Hulu, Ambalau, Ketunggau Tengah dan Binjai Hulu semua besok," ujarnya, Minggu (3/6/2018) siang.
Baca: Debit Air Sungai Kapuas Kian Meninggi, Sat Polair Polres Sintang Tingkatkan Patroli
Secara umum, Fransiskus menyampaikan bahwa PTPS yang direkrut oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) ini berpendidikan minimal SMA sederajat dan berusia minimal 25 tahun.
"Semua proses rekrutmen kemarin dilaksanakan langsung oleh Panwas Kecamatan. Baik itu administratif, wawancara, sampai dengan pelantikan," tambahnya
Ia berharap anggota PTPS yang telah dilantik nantinya bisa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang akan mengawal proses pemelihan gubernur secara khusus sebagai pengawas di TPS-TPS pada hari pungut hitung 27 Juni 2018.
"Ingat tugas ini adalah amanat UU sehingga bekerja jangan di luar aturan perundangan yang ada. Selamat menjalankan tugas yang dipercayakan dalam mensukseskan pemilu serentak 2018 ini," pungkasnya.