Jaga Stabilitas Harga, Dinas Perdagangan Singkawang Tetapkan HET untuk 3 Komoditi Ini
Jadi jangan coba-coba menjual harga barang diatas HET yang sudah ditetapkan...
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Tri Wahdina mengatakan, untuk mengantisipasi lonjakan harga, pihaknya sudah melakukan rapat (sebelum puasa) bersama asosiasi peternak (produsen dan distributor telur) untuk membicarakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) pada tiga bahan pokok selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.
"Tiga bahan pokok yang dimaksud adalah daging sapi, telur ayam dan daging ayam," katanya, Jumat (1/6/2018).
Baca: Bayar Gaji dan THR PNS, Segini Uang Yang Disiapkan Pemkot Singkawang
Dimana dari tiga bahan pokok tersebut, dua di antaranya yakni daging sapi dan telur ayam telah disepakati bahwa HET untuk daging sapi dari pemotong maupun penjual seharga Rp 170 ribu per Kilogram.
Telur ayam Rp 25 ribu per Kilogram dan daging ayam tidak bisa ditetapkan, hal itu dikarenakan peternak ayam potong tersebar di seluruh Kalbar.
Sampai sejauh ini, harga telur ayam sudah Rp 25 ribu per Kilogram, artinya sama dengan HET yang ditetapkan. Jika ada yang menjual di atas HET, maka pihaknya tak segan-segan memberikan teguran kepada pengusaha yang bersangkutan.
"Kita ada teknis tersendiri untuk mengetahui berapa harga yang dijual ke konsumen. Jadi jangan coba-coba menjual harga barang diatas HET yang sudah ditetapkan," pesannya.