Polres Singkawang Amankan Narkoba Pengembangan Tangkapan Polres Bengkayang, Ini Barang Buktinya

Dua kantong klip kecil berisi diduga sabu. H5 sebanyak 11 keping. Satu buah alat hisap terbuat dari kaca.

ISTIMEWA
Barang bukti yang diamankan Polres Singkawang 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Ridhoino Kristo Sebastianus

MelanoTRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah mengamankan barang bukti pengembangan tangkapan dari Polres Bengkayang dengan nomor Lp, 89/A/V/2018, 29 Mei 2018. 

 "Penggeledahan dilakukan, Rabu (30/5/2018) pukul 15.30 wib dengan pelaku berinisial LM (36)," kata Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat, Kamis (31/5/2018).

Baca: Pecinta Honda PCX 150 Ramaikan Acara PCX Scooter Ride )

Kapolres menjelaskan, pada Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 15.30 Wib, tim lidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang mendapatkan informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Singkawang beserta ranting menuju sasaran dan melakulan penggeledahan rumah milik LM yang beralamat di Jalan Raya Sedau, Komplek Villa Permata Hijau.

Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan security komplek. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti di antaranya satu kantong kecil yang berisi pil diduga extasi sebanyak 10 butir warna Orange cap kepala singa.

Satu kantong kecil yang berisi pil diduga extasi sebanyak 10 butir warna pink cap kepala monyet.

Satu kantong kecil yang berisi pil diduga extasi sebanyak 7 butir masing-masing dengan warna coklat cap superman 4 butir, warna kuning cap minion 1 butir dan warna Pink cap kepala monyet 2 butir.

(Baca: Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, Ini Permintaan Aman Abdurrahman )

Dua kantong klip kecil berisi diduga sabu. H5 sebanyak 11 keping. Satu buah alat hisap terbuat dari kaca.

Satu buah timbangan ukuran 2 kg warna merah. Satu buah timbangan/skill warna hitam. Satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver beserta 3 butir peluru.

Satu buah korek api gas merk tokai warna merah. Empat buah botol beserta satu buah ken plastik ukuran 20 liter diduga berisikan bahan kimia terlarang.

"Terhadap barang bukti akan diserahkan ke Dit Resnarkoba Polda Kalbar mengingat tempat kejadian perkara pelaku di 2 tempat lain Polres," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved