Berita Video

Komisi Informasi Sosialisasi Keterbukaan Informasi ke Jajaran Panwaslu Sintang

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum di Hotel My Home Sintang, Rabu (30/5/2018) pagi.

Hadir dalam kegiatan ini anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sintang dan jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari enam kecamatan di Kabupaten Sintang.

Baca: Satlantas Polres Sintang Pilih Warkop untuk Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Saat ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn menyampaikan materi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi dalam pemilihan umum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved