Hore! Terlama dalam Sejarah di Indonesia, Juni 2018 Karyawan Libur 12 Hari dan Terima THR

Gaji tetap kita bayar full satu bulan, lalu THR juga wajib dibayar, tapi produktivitas kerja efektif hanya 12 hari

Editor: Jamadin
Tribun Sumsel
THR 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Juni 2018, bulan dengan hari libur resmi terlama. Ini merupakan sejarah di Indonesia.

Sebab, di Bulan Juni 2018, jumlah hari efektif kerja pada bulan keenam kalender Masehi itu hanya 18 hari.

Dari 30 jumlah hari pada Juni, ada total 12 hari atau sekitar setengah bulan libur termasuk cuti bersama resmi. 

Pada bulan Juni ini, karyawan maupun pegawai negeri sipil akan menerima THR (Tunjangan Hari Raya).

(Baca: Paraguay Akan Miliki Presiden Perempuan, Ini Sosoknya )

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan mengeluhkan potensi kerugian kalangan pengusaha dan industri atas kebijakan ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan berharap masa libur itu menjadi berkah bagi pengusaha dan karyawan.

MUI meminta para pengusaha maklum dan ikhlas sehingga libur panjang itu menjadi berkah bagi semua pihak.

Pil Pahit

“Inilah konsekuensi pengusaha. Ini pil pahit yang harus kita telan. Gaji tetap kita bayar full satu bulan, lalu THR juga wajib dibayar, tapi produktivitas kerja efektif hanya 12 hari,” ujar Sekretaris Apindo Sulawesi Selatan, Yusran IB Herald, Senin (28/5/2018) malam.

Apindo menegaskan sikap organisasi mereka selalu mematuhi regulasi pemerintah.

(Baca: Subhanallah! Bayi Baru Lahir Sudah Tumbuh Gigi, Tonton Videonya )

Meski demikian, dia berharap di masa mendatang, pemerintah jauh hari sebelum pengambilan keputusan, senantiasa berdialog dan meminta pertimbangan kalangan pengusaha. 

“Pemerintah juga harus juga memperhatikan efek dan kondisi yang kami alami,” ujarnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI, kepada Tribun Timur, mengatakan secara tegas, meski hari libur, pemerintah tetap akan menjalankan layanan publik, seperti rumah sakit, layanan kependudukan, tetap berjalan normal.

“Layanan publik yang urgent itu tetap normal, tak ada libur,” kata Deng Ical, sapaan Syamsu Rizal.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Juni 2018; Karyawan Libur Setengah Bulan dan Terima THR

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved