Berkas Pengajuan Adopsi Anak

Pertama yang perlu diketahui bahwa akta lahir anak adopsi menjadi syarat utama untuk pengajuan ke pengadilan.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNJOGJA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun mau tanya nih, kalau mau adopsi anak apa saja ya syarat dan berkas yang harus dipenuhi?  Terima kasih sebelumnya. 
08968537xxxx

Baca: Ini Keuntungan Memiliki Gramedia Card

Baca: Mantan Ibu Negara Shinta Nurwiyah Beri Tausiah Buka Puasa Bersama di Masjid Raya Mujahidin

Akta Lahir

Terima kasih juga sudah bertanya, pertama yang perlu diketahui bahwa akta lahir anak adopsi menjadi syarat utama untuk pengajuan ke pengadilan.

Setelah akta lahir dipenuhi dan ditetapkan ke pengadilan, maka syarat lain adalah salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Kemudian berkas-berkas seperti foto copy akta kelahiran orangtua angkat.

Foto copy KK dan KTP orangtua angkat.

Foto copy KK dan KTP atau surat kematian dari orangtua kandung.

Jika semua berkas dan syarat sudah dipenuhi, maka bisa segera dilakukan pengesahan hak asuh.

Dini Eka Wahyuni 
Kabid Pelayanan Capil Kota Pontianak 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved