Belasan WNA Tiongkok Diamankan di Ketapang
Penangkapan dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Kalimantan Barat Kantor ImigrasiKelas III Ketapang.
Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Beredar kabar ada 18 warga Negara Asing (WNA) asal Negara Tingkok ditangkap di Ketapang pada Jumat (25/5/2018) sore.
Mereka diamankan saat bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tembilok Kecamatan Muara Pawan.
Penangkapan dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Kalimantan Barat Kantor ImigrasiKelas III Ketapang.
Saat dikonfrirmasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah membenarkannya.
Baca: Bulan Ramadan, DPRD Kalbar Imbau Masyarakat Waspada Tindak Kriminal
“Karena tidak ada melapor makanya kita amankan,” kata Darmunansyah saat dihubungi awak media melalui telepon, Minggu (27/5/2018).
Ia mengungkapkan pengamanan terhadap WNA itu bermula dari laporan warga sekitar sering melihat orang asing di PLTU itu.
“Berdasarkan laporan itu kemudian kita lakukan sidak mandiri pada Jumat sore kemaren itu,” ungkapnya.
“Saat kita periksa kemaren mereka beum bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya. Jadi mereka langsung kita amankan ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk diperiksa,” lanjutnya.
Menurutnya terhadap WNA yang diamankan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.
“Namun bagaimana hasilnya nanti kita tunggu bersama dahulu. Jika memang kita temukan adanya pelanggaran maka pasti ada saksinya,” ujarnya.