Pilgub Kalbar
Rumah Ibadah Tak Boleh Jadi Sarana Kampanye
Alibinya bersedekah. Sesungguhnya money politik bisa saja terjadi oleh paslon untuk bersedekah di bulan Ramadan
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh mengungkapkan, rumah ibadah bukan tempat yang dilarang berbicara politik.
Namun, kata dia, yang dilarang yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai sarana kampanye.
Ia juga mengatakan, Bawaslu Sekadau telah mengeluarkan imbauan, terutama saat bulan suci ramadan.
Mengingat, saat ini masih dalam tahapan kampanye pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar. Bawaslu juga mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi pemilu.
(Baca: Umi Harapkan Komisioner KPU Kalbar yang Baru Segera Bangun Soliditas )
“Kami terus ekstra mengawasi. Jangan sampai ada pengurus rumah ibadah atau penceramah yang berkampanye untuk memiliki paslon tertentu,” ujarnya Kamis (24/5).
Menurutnya, momen seperti sekarang ini bukan tidak mungkin akan dimanfaatkan untuk berkampanye.
“Alibinya bersedekah. Sesungguhnya money politik bisa saja terjadi oleh paslon untuk bersedekah di bulan Ramadan,” ucapnya.
Nursoleh mewanti-wanti jangan sampai momen ramadan digunakan paslon menjadikan rumah ibadah sebagai sarana kampanye. Bahkan, memberikan benda atau menjanjikan kepada orang lain agar memilihnya.
“Itu termasuk pelanggaran pemilu. Karena ini sangat rentan sekali, rumah ibadah dilarang digunakan untuk berkampanye, tapi bicara politik boleh,” katanya.
“Karena tempat ibadah itu bukan hanya untuk beribadah saja. Tapi juga untuk bermusyawarah, musyawarah itu politik.Nah, kalau kampanye sudah jelas tidak boleh,” tukasnya.