Jual Nomor Togel di Rumah, Wanita Ini Diciduk Petugas
Seorang wanita berinisial CC (47) diciduk petugas Polres Singkawang lantaran menjual nomor togel
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang wanita berinisial CC (47) diciduk petugas Polres Singkawang lantaran menjual nomor togel, Rabu (23/5/2018).
"Petugas menangkap CC di sebuah Rumah Jalan Padang Pasir Saliung, Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang," kata Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat, Kamis (24/5/2018).
Yury menjelaskan, pada Rabu (23/5/2018) sekira pukul 15.00 Wib petugas kepolisian Singkawang mendapatkan informasi adanya penjualan nomor togel di sebuah rumah tempat tinggal di wilayah Saliung Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Baca: Sahrul Gunawan: Remaja Penting Curhat Kepada Orang yang Tepat
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar didapati ada penjualan nomor togel/ kupon putih.
Dimana penjualan nomor pasangan togel tersebut dilakukan oleh CC di rumahnya baik menggunakan sms ataupun secara langsung.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapatkan barang bukti kertas nomor pasangan togel dan uang pasangan togel.
Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp 775 ribu. Satu lembar kertas pasangan togel dari sobekan kalender.
Satu buah kalender tahun 2018, satu buah pulpen warna hitam merk greebel, satu buah kalkulator warna putih hitam merk citizen CT-212J.
Satu buah handphone merk Nokia RM-969 warna hitam Imei1 : 352380063972129, Imei2 : 352380063972137 yang terdapat pasangan nomor togel dengan nomor hp pada sim 2 : 085349466761.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.