WASPADA! 6 Tindakan PNS Ini Masuk Kategori Ujaran Kebencian, Share hingga Like

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis enam bentuk ujaran kebencian yang tergolong sebagai pelanggaran disiplin bagi ASN

NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis enam bentuk ujaran kebencian yang tergolong sebagai pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipi Negara (ASN).

Hal ini dilakukan sebagai tanggapan maraknya pengaduan masyarakat mengenai ASN yang terbukti melakukan penyebarluasan ujaran kebencian.

Berikut adalah enam bentuk ujaran kebencian yang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

 

Baca: Garuda Indonesia Non-aktifkan Pilot yang Sebut Terorisme di Surabaya Settingan

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial, baik dalam bentuk share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya.

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung pendapat berbentuk ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau meninggalkan komentar di media sosial.

Baca: Pengamat Australia Ungkap Target Utama Teroris dan Bibit Radikalisme di Indonesia

Sebagai tindak lanjut, Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) wajib untuk menghukum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut sesuai dengan latar belakang dan dampak dari perbuatan yang dilakukan.

Untuk pelanggaran pada poin pertama hingga keempat, dijatuhi hukuman disiplin berat. Sementara untuk ASN yang melakukan pelanggaran poin 5 dan 6, dijatuhi hukuman sedang atau ringan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.com, Hukuman Menunggu! Inilah 6 Bentuk Ujaran Kebencian Terlarang bagi PNS! Nomor 6 Jangan Remehkan!

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved