Ramadan 1439 H
Tak Sengaja Makan dan Minum, Batalkah Puasanya ?
"Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.”
Penulis: Zulkifli | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jika kita lupa tengah berpuasa, tak sengaja makan atau minum, apakah puasanya batal atau dilanjutkan ?
+6285345440XXX
Baca: Tips Menunggu Waktu Berbuka yang Dianjurkan
Baca: Apakah dianjurkan Seorang Istri Salat Tarawih di Masjid
Sempurnakan Puasanya
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).
Dalam riwayat Hakim disebutkan, "Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar.
Berdasarkan hadits di atas, maka orang yang makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasanya.
Konsultasi ini diasuh oleh Dr.H.Harjani Hefni, Lc, MA
