Simpan Sabu Sebanyak Enam Klip Plastik, Polisi Tangkap HJ
Warga Jalan Kridasana Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat berinisial HJ (27) ditangkap petugas Kepolisian
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Warga Jalan Kridasana Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat berinisial HJ (27) ditangkap petugas Kepolisian lantaran menyimpan enam buah kantong klip plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba bersama tim Sat Gas Tindak Ops Pekat Kapuas 2018 Polres Singkawang, Jumat (11/5/2018).
Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Iwan Gunawan mengatakan, berdasarkan Informasi di lapangan bahwa di Jalan pahlawan RT 28 RW 08, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Baca: Dishangpang Hortikan Sanggau Pastikan Stok Beras Aman Untuk Enam Bulan Kedepan
Selanjutnya informasi tersebut di laporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Singkawang.
"Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Singkawang bersama tim gas tindak Ops Pekat 2018 Polres Singkawang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HJ," katanya, Minggu (13/5/2018).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam buah kantong klip plastik tranparan yang di dalamnya di duga narkotika jenis sabu, satu lembar plastik klip transparan, satu buah Hp, uang sejumlah Rp 100 ribu diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu.
"Selanjutnya HJ berikut barang bukti di bawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.