Tembak Sadis Abang Kandung! Pelaku Ungkapkan Penyesalan

"Saya sudah membunuh, maka serahkan proses hukum yang berlaku, pastinya saya pasrah mau hukum berapa," ucapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Tersangka TAK saat dihadiri dalam prees Release pengungkapan kasus Pembunuhan, di Dusun Salin, Desa Kareho, Kecamatan Putussibau Selatan, Jumat (11/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang tersangka pembunuh TK (32) mengungkapkan penyesalannya telah membunuh abang kandungnya yaitu Anus (35), dengan menembakkan senapan lantak ke korban sehingga tewas ditempat.

"Saya sangat nyesal atas kejadian ini, memang waktu itu sangat emosional dan masih terpengaruh dengan miras," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Jumat (11/5/2018).

Baca: Pelaku Pembunuhan Abang Kandung di Kapuas Hulu Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Atas kejadian ini, TK pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepada.

"Saya sudah membunuh, maka serahkan proses hukum yang berlaku, pastinya saya pasrah mau hukum berapa," ucapnya.

Baca: Miras Berujung Maut, Seorang Adik di Kapuas Hulu Tega Bunuh Abang Kandung

Tersangka juga mengakui, setelah ia menembak abangnya langsung kabur ke hutan. Karena ketakutan dan beberapa hari menyerap diri ke pihak Kepolisian.

"Saya memohon maaf kepada seluruh keluarga atas kejadian ini," ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut, sehingga berujung penembakan senapan lantak dari tanggan tersangka.

Akibat dari itu dada kirim korban tertembus peluru senpi tersebut, dan korban langsung meninggal ditempat.

Kejadian di halaman samping SDN 20 Dusun Salin, Rt002, Desa Kareho, Kecamatan Putussibau Selatan. Dimana saat tersangka menembak korban dengan kondisi sedang terpengaruh dengan minuman keras jenis arak obat (AO). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved