KNPI Sambas Tantang Bupati Buka ke Publik Terkait Dana APBD 2017 Yang Tak Terealisasi
"Karena dengan angka Rp 139 miliar itu sangat besar, apalagi tidak pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya. Ini perlu menjadi perhatian publik,"
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Sambas, Amirudin menegaskan, tidak terealisasinya anggaran Rp 139 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Sambas pada saat penyampaian LPKPJ Bupati Sambas, menurutnya hal tersebut tentulah sangat mengkhawatirkan.
"Karena dengan angka Rp 139 miliar itu sangat besar, apalagi tidak pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya. Ini perlu menjadi perhatian publik, karena anggaran sebasar itu tentunya sangat mempengaruhi pembangunan di Sambas," tegasnya, Kamis (10/5/2018).
Baca: Tanggapan Warga Penyandang Disabilitas Atas Pelayanan Polres Sambas
Amirudin menanggapi, setelah mendengar statemen Ketua Pansus LKPJ 2017, Mulyadi H Jantan.
Yang memaparkan bahwa di dalam LKPJ Bupati Sambas tahun anggaran 2017, banyak ditemukan copy paste dari tahun sebelumnya.
Baca: Bangga Jejaki Batas Negeri di Sajingan, Ternyata Ini Yang Dilakukan Dua Selebriti Tanah Air Ini
"Dan banyak selisih anggaran, bahkan ada anggaran yang terpakai tidak dimasukan dalam laporan. Ini sangat berbahaya, artinya pemerintah membuat LKPJ sembarangan alias asal-asalan. Kalau sekelas LKPJ desa mungkin masih maklum, tapi ini sekelas Pemerintah Kabupaten Sambas masih ada yang copy paste, sangat hebat," tegasnya.
Sehingga menurut Amir, profesionalitas Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam penyerapan anggaran 2017, dan penyusunan laporan LKPJ 2017 tentu patut dipertanyakan.
"Bukan hanya wakil rakyat, tentu rakyat Kabupaten Sambas juga perlu mempertanyakan ini terhadap Bupati. Tidak terserapnya anggaran Rp 139 miliar di APBD 2017, harus di buka ke publik. Anggaran apa-apa saja yang tidak terserap, dan dinas-dinas mana saja. Apakah dana DAU atau dana DAK, kalau yang tidak terserap itu dana DAK, maka Sambas rugi besar, karena kalau DAK tidak terserap, maka anggaran diambil kembali oleh Pemerintah Pusat. Tapi kalau dana DAU masih bisa di SILPA-kan," jelasnya.
Tuntutan dibukanya ke publik, terhadap dana yang tidak terealisasi di tahun 2017.
Menurut Amirudin lantaran ini menyangkut transparansi pemerintah daerah terhadap rakyat.
"Tentang tidak terealisasinya anggaran sebesar itu. Biar rakyat-rakyat tahu, bahwa ada dana sebesar Rp 139 miliar di tahun 2017 tidak terealisasi. Di tingkat desa saja, penyerapan anggaran diumumkan ke masyarakat melalui spanduk atau baleho, jadi masyakat tahu mana dana yang terserap dan tidak, nah saya menantang keberanian Bupati untuk membuka ke publik dana yg tidak terealisasi ini untuk di buka ke masyarakat," tegasnya.
Ditambahkan Amirudin, pihaknya akan mempersiapkan diskusi publik, untuk membedah LKPJ Bupati Sambas tahun anggaran 2017.
"Saya akan mempersiapkan diskusi publik, untuk membedah LKPJ Bupati anggaran 2017, apakah sebelum lebaran atau sesudah lebaran. Perlu menjadi perhatian bersama, kalau pun di dalam anggaran APBD 2017, dan tidak terealisasinya Rp 139 miliar dan ada indikasi-indikasi penyimpangan, maka wajib untuk diteruskan ke ranah hukum," sambungnya.