Daftarkan NIK ke Banyak Nomor, Ikuti Cara Berikut
Untuk meregistrasi ulang nomor ponsel ke 4 dan seterusnya, kamu harus tahu syarat dan ketantuan yang diberlakukan Kominfo nih.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kominfo memberi kebijakan baru terhadap penggunaan kartu perdana di Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya tindak penipuan yang dilakukan menggunakan nomor telepon.
Sayangnya, satu NIK hanya boleh mendaftarkan 3 nomor saja.
Hal ini membuat beberapa pihak merasa dikecewakan.
Oleh karena itu, melalui Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018, Kominfo merilis kebijakan barunya mengenai hal ini.
Baca: Pilih Garansi TAM, Ini Hal Penting yang Harus Kamu Ketahui untuk Klaim
Kebijakan tersebut berhubungan dengan NIK yang bisa mendaftarkan banyak nomor telepon loh.
Namun, kamu tidak bisa serta merta mendaftarakannya layaknya 3 nomor pertamamu.
Untuk meregistrasi ulang nomor ponsel ke 4 dan seterusnya, kamu harus tahu syarat dan ketantuan yang diberlakukan Kominfo nih.
Nah, agar kamu tak bingung tentang syarat registrasi nomor ke-4 dan seterusnya, tim Nextren bakal kasih informasinya.
Pertama, kamu hanya bisa meregistrasi nomormu ke outlet mitra pelaksana registrasi.
Dengan kata lain, beberapa outlet mitra akan diberikan hak oleh Kominfo terkait registrasi ini.
Syarat kedua adalah operator harus melaporkan NIK yang mendaftar banyak nomor setiap tiga bulan sekali.
Meski demikian, Kominfo tetap menghimbau setiap perusahaan operator seluler untuk menjaga kerahasiaan data penggunanya.
Sumber:
http://nextren.grid.id/read/01620207/syarat-agar-nik-bisa-registrasi-banyak-nomor-telepon-kamu-wajib-tahu?page=all