Sungguh Bejat! Kakek 72 Tahun Ini Tega Cabuli Bocah 12 Tahun

Kemudian berdasarkan keterangan korban bahwa sudah beberapa kali dicabuli pelaku dan terakhir pada 4 April 2018 lalu.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUBANDI
AK (kiri) kakek 72 tahun pelaku pencabulan terhadap pelajar SD berusia 12 tahun saat diwawancari awak media di Mapolres Ketapang, Senin (7/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang mengamankan AK (72) pemulung warga Kecamatan Kendawangan dan saat ini mendekam dalam tahanan Mapolres Ketapang. AK ditahan karena telah mencabuli tetangganya, RA (12) seorang pelajar sekolah dasar (SD).

“Pencabulan ini diketahui setelah korban bercerita kepada orang tuanya mengenai apa yang dilakukan pelaku,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrimnya, AKP Rully Robinson Poli kepada wartawan di Ketapang, Senin (7/5/2018).

Baca: Politisi Erma Soroti Lapas dan TKA Ketapang

Rully menjelaskan korban menceritakan perbuatan pelaku ketika mengalami sakit pada kemaluannya.

Kemudian berdasarkan keterangan korban bahwa sudah beberapa kali dicabuli pelaku dan terakhir pada 4 April 2018 lalu.

Baca: Tonton Videonya! Begini Detik-detik Kebakaran Hanguskan 1 Rumah di Sambas

“Kejadiannya di tempat tinggal pelaku bekas kamar mandi umum di Kendawangan. Saat itu korban ingin buang air besar. Lantaran di rumahnya tidak ada WC maka korban menggunakan WC umum tempat tinggal pelaku itu,” ungkapnya.

Saat korban keluar dari WC ternyata pelaku sudah menunggu depan pintu kamarnya. Kemudian pelaku menawarkan uang Rp 2 ribu untuk korban jika mau masuk ke kamarnya.

Namun korban menolak sehingga pelaku menarik paksa korban masuk.

Setelah dalam kamarnya pelaku langsung menurunkan celan korban.

Kemudian pelaku membaringkan sambil memegang leher korban. Bahkan menurut korban pelaku mengancam mencekik korban kalau berani berteriak.

“Saat dalam kondisi itu lah pelaku mencabuli korban dengan cara memegang kemaluannya. Kemudian digesek-gesekkan serta hendak dimasukkan ke dalam kemaluan korban,” jelasnya.

Rully menambahkan terhadap kejadian ini selain sudah meminta keterangan korban. Pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban.

Berdasarkan hasil visum pada kemaluan korban mengalami luka lecet pada bibir dalam alat genital.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved