Tanggapi SP3 Kasus Rizieq Shihab, Ruhut Sitompul Tekankan Hal Ini

Percayakan kepada Mabes Polri & Polda Jabar, masih banyak kasus di Polda-polda lainnya seperti Film Rambo berjilid jilid. MERDEKA

Editor: Jamadin
TRIBUNNEWS.COM
Ruhut Sitompul. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Ruhut Sitompul, mantan Anggota DPR RI, angkat bicara terkait kabar terbaru dari Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Diketahui, Rizieq akhirnya mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk dugaan kasus penghinaan pancasila dari Kepolisian Jawa Barat.

Surat tersebut diterima oleh Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.

"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito dikutip dari Tribunnews.

Menanggapi kabar tersebut, Ruhut Sitompul memberikan komentar melalui akun twitter pribadinya, @ruhutsitompul.

(Baca: Selain Emas Batangan, KPK Sita Uang Dolar dari Rumah Anggota DPR RI )

"Tolong hati boleh panas tapi kepala tetap dingin. Polisi kita (top), tau apa yang dilakukan.

Ingat kasus yang dihadapi HRS dkk bukan hanya yg sudah di SP 3.

Percayakan kepada Mabes Polri & Polda Jabar, masih banyak kasus di Polda-polda lainnya seperti Film Rambo berjilid jilid. MERDEKA", tulisnya.

Dikabarkan sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari Sukmawati Soekarnoputri.

(Baca: Diduga Motif Asmara, Remaja Ini Nekat Akhiri Hidup dengan Tali Gantungan )

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. 

 Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapi SP3 Kasus Rizieq Shihab, Ruhut Sitompul: Tolong Hati Boleh Panas Tapi Kepala Tetap Dingin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved