Bawaslu Kalbar Terima Laporan 12 Pelanggaran ASN dalam Kampanye Pilgub
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengatakan hingga 24 April 2018 lalu sebanyak 49 pelanggaran
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengatakan hingga 24 April 2018 lalu sebanyak 49 pelanggaran telah ditangani oleh Bawaslu Kalbar. Pelanggaran yang ditangani tersebut meliputi berbagai kategori mulai dari pelanggaran administrasi, etik hingga pidana.
“Per 24 april kemarin telah kita tangani 49 pelanggaran, mungkin saat ini totalnya kembali bertambah nanti akan kami informasikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya Selasa (1/5/2018).
Baca: Rumah Mantan Kemenag Landak Turut Jadi Korban Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Dirinya mengatakan selama proses kampanye pilgub kalbar sebanyak 35 pelanggaran yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kalbar. Jenis pelanggaran yang diterima bawaslu di antaranya keterlibatan ASN, pelanggaran APK, Money Politik, penggunaan sarana ibadah, sekolah, dan fasiltas Negara.
“Untuk keterlibatan ASN, dari data yang dihimpun bawaslu telah menerima 12 laporan mengenai keterlibatan ASN dalam aktivitas kampanye,” ujarnya.
Baca: Beberapa Daerah Ini akan Terkena Pemadaman Listrik Akibat Hujan Deras!
Masih dari data Bawaslu Kalbar, jumlah pelanggaran keterlibatan ASN dalam kampanye paling banyak terjadi di Kabupaten Sintang, diikuti oleh Kabupaten Sekadau sebanyak 2 kasus serta Kabupaten Bengkawang dan Kota Singkawang masing-masing satu kasus.
“Berdasarkan tugas dan wewenang dari Bawaslu bahwa kami siap mengawasi netralitas ASN, dan anggota TNI/Polri,” ujarnya.