Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Jemput Bola Pada Pelayanan Pembuatan SPPL
Nantinya bagi yang ingin membuat dokumen SPPL ini tidak harus ke kantor DLH, cukup di kantor camat di setiap wilayah.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sekadau melakukan inovasi terbaru dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi tersebut merupakan mempermudah pembuatan dokumen surat pernyataan pengelolaan limbah (SPPL) dengan cara jemput bola.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala DLH Kabupaten Sekadau Wirdan Mahzumi. Ia mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi tersebut ke beberapa kecamatan.
(Baca: Dianggap Sebagai Alergi Kulit, Setelah Lakukan X-ray Ada Benda Ini di Lengan Le Le )
"Nantinya bagi yang ingin membuat dokumen SPPL ini tidak harus ke kantor DLH, cukup di kantor camat di setiap wilayah. Dalam waktu dekat kita akan coba lakukan di kantor Camat Sekadau Hilir," ujarnya, Senin (30/4).
Wirdan juga mengatakan, pembuatan SPPL adalah syarat untuk membuka usaha. Contohnya, kata dia, Rumah makan pasti ada SIUP SITU, tentunya harus ada SPPL.
Dan ia menjamin, proses pembuatan tersebut tidak akan lama. Dipastikan proses pembuatan bisa selesai dalam waktu satu jam, dengan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
" Ini adalah inovasi dari DLH menjemput bola dalam pengurusan. Sepeti di kantor camat kita lakukan, setiap Rabu dan Kamis, dalam waktu satu jam selesai. Orang datang kita cek segala dokumen dari camat, kita lihat usahanya apa, semuanya kita tanda tangan langsung kita print dan jadi," tukasnya.