Data Penduduk yang Telah Dibekukan Bisa Diaktifkan Kembali

Apabila data penduduk dibekukan karena suatu alasan, apakah bisa kembali diaktifkan

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun yang baik hati, saya mau bertanya nih, apabila data penduduk dibekukan karena suatu alasan, apakah bisa kembali diaktifkan atau akan dibekukan selamanya ya? Kalau busa diaktifkan kembali, apa syaratnya? Terimakasih 
08582205xxxx

Jawaban:

Baca: Praktik Ilegal Logging Masih Jadi Atensi Polisi

Terimakasih juga sudah bertanya, penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan, tetap dapat mengajukan pembekuan pencabutan data.

Adapun syarat pengajuan pencabutan pembekuan data, sebagai berikut :

a. Surat pengantar dari RT 
b. Foto copy KK dan KTP pemohon 
c. Surat pernyataan diatas materai 6000 
d. Mengajukan surat permohonan pencabutan pembekuan data kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Tirta Arifin 
Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved