Data Penduduk yang Telah Dibekukan Bisa Diaktifkan Kembali
Apabila data penduduk dibekukan karena suatu alasan, apakah bisa kembali diaktifkan
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun yang baik hati, saya mau bertanya nih, apabila data penduduk dibekukan karena suatu alasan, apakah bisa kembali diaktifkan atau akan dibekukan selamanya ya? Kalau busa diaktifkan kembali, apa syaratnya? Terimakasih
08582205xxxx
Jawaban:
Baca: Praktik Ilegal Logging Masih Jadi Atensi Polisi
Terimakasih juga sudah bertanya, penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan, tetap dapat mengajukan pembekuan pencabutan data.
Adapun syarat pengajuan pencabutan pembekuan data, sebagai berikut :
a. Surat pengantar dari RT
b. Foto copy KK dan KTP pemohon
c. Surat pernyataan diatas materai 6000
d. Mengajukan surat permohonan pencabutan pembekuan data kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Tirta Arifin
Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara