Pelaku Pencurian HP Dibekuk Polisi, Begini Modus Sebelum Melancarkan Aksinya
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi di salon.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian, dengan TKP di sebuah salon Jalan Padang Pasir kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (25/4/2018).
"Pelaku yang berinisial M (41) ditangkap petugas di rumahnya jalan Badak putih RT 006 RW 002, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Michael Terry Hendrata.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi di salon.
Pada saat itu korban sedang bekerja di salon, sesaat kemudian datang seorang laki-laki dan bertanya kepada korban tentang ikan hias yang dijual korban di tempat korban bekerja.
Baca: Puting Beliung Terjang Sejumlah Daerah, Kesaksian Korban Mengerikan
Kemudian korban meletakkan handphonenya di atas etalase dan menunjukkan ikan hias kepada pelaku.
Beberapa saat kemudian pria tersebut tiba–tiba membatalkan untuk membeli ikan hias dengan alasan akan membawa anaknya untuk memilih sendiri.
Dan setelah pria itu pergi meninggalkan salon, korban baru menyadari handphone milik korban yang diletakkan di etalase sudah tidak ada lagi atau hilang.
"Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Mapolres Singkawang," tuturnya.
Mendapat laporan tersebut, Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang segera bertindak cepat.
Dengan di Backup personel unit reskrim Polsek Pemangkat akhirnya di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di jalan Badak Putih Kecamatan pemangkat kabupaten Sambas.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut personel Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang dan personel unit reskrim Polsek Pemangkat langsung menuju ke rumah pelaku. Selanjutnya personel melakukan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hhandphone Merk OPPO F1s Type A1601, Warna Gold Emei 1 : 861216030688931 Emei 2 : 86120603068892 serta pelaku juga mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana Pencurian di 7 (tujuh) TKP lainnya di Kota Singkawang.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Singkawang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim.