Yuniastuti: Perppu Cegah Perkawinan Anak Punya Peran Dukung Pendidikan

Minimal aturan ini dapat mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur yang direncanakan

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Adelbertus Cahyono
Kepala SMAN 1 Sukadana, Erik Yuniastuti. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala SMAN 1 Sukadana, Erik Yuniastuti turut mendukung rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut dia, Perppu yang bertujuan untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak ini tentu akan berkontribusi untuk mendukung keberlangsungan pendidikan di Indonesia, paling tidak hingga tingkat SMA/MA dan SMK.

(Baca: Tak Ikut Demo, Driver Ojek Online Wanita Disweeping dan Diperlakukan Tak Pantas, Tonton Videonya )

"Minimal aturan ini dapat mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur yang direncanakan, kalau yang tidak terencana seperti karena suatu hal tentu harus dicarikan solusinya seperti apa," katanya di SMAN 1 Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (24/4/2018).

Dia tak memungkiri, di SMAN 1 Sukadana sendiri pernah ada pelajar yang terpaksa berhenti sekolah karena harus menikah akibat kenakalan yang mereka perbuat.

Hal ini membuatnya khawatir, karena secara fisik, sistem reproduksi perempuan belum cukup siap untuk mengandung.

(Baca: Ketua BKPRMI Kalbar, Sambut Baik Rencana Kehadiran KS212 Mart )

Jika tetap dipaksakan, tentu risiko yang akan dihadapi sangat tinggi, angka kematian ibu dan anak umumnya disebabkan oleh hal seperti ini.

"Belum lagi harus melahirkan yang tentunya perlu perjuangan, kemudian nanti mendidik, apakah mereka sudah siap? terlebih pola pikirnya ini yang bisa dikatakan belum cukup dewasa," imbuhnya.

Sementara itu, lanjutnya, bagi laki-laki di bawah umur yang kelak akan berperan sebagai suami, dia turut mempertanyakan apakah yang bersangkutan sudah cukup siap untuk bertanggungjawab menafkahi keluarganya.

"Menikah itu kan bukan sekedar menikah, ada banyak pertimbangan yang harus dipikirkan matang-matang," ujarnya.

Dia menyarankan, penerbitan Perppu ini juga harus dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat melalui peran tokoh agama, guru-guru, orangtua, bahkan pemerintah daerah.

Fungsinya, agar perkawinan anak di bawah umur baik yang terencana maupun tak terencana tidak terjadi lagi.

tribunpontianak
instagram.com/tribunpontianak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved