Tiga Pria Asal Sambas Diamankan Atas Kasus Kepemilikan 420 Kayu Ilegal
Perbuatan yang dilakukan tersebut terbukti melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Polsek Tempunak Polres Sintang telah mengamankan pelaku Tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 116 / IV / 2018 / Kalbar / Res. Stg / Sek.
Tersangka berinisial HM diamankan atas dugaan tindak pidana memiliki,menguasai, menyimpan hasil hutan yang diperoleh dari pembalakan liar di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak, Selasa (23/4/2018) pukul 14.00 WIB.
Baca: Gatot Sindir Jokowi dan Puji SBY soal Penentuan Kabinet
Baca: Dewan Nilai Masih Ada Kekurangan Pelaksanaan UN Tingkat SMP di Sintang
Kapolsek Tempunak Iptu Sudayat menyampaikan bahwa pada Senin, 23 April 2018 pukul 13.00 WIB petugas melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Tempunak.
Baca: Kisah Dua Siswa SMPN 2 Sambas Hadapi Soal UN Hari Pertama
Ketika sedang melakukan patroli petugas Polsek Tempunak menemukan tumpukan berbagai jenis kayu campuran berbagai ukuran di pinggir jalan menuju ke Dusun Panti Raya, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.
"Kemudian petugas kami melakukan pengecekan dan mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pemilik kayu tersebut dan satu unit mesin chainsaw berserta 420 kayu campuran berbagai jenis dan ukuran," katanya, Selasa (24/4/2018) pagi.
Adapun ketiga pria yang menjadi tersangka tersebut berasal dari Desa Arung Parak, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas yaitu JG (44), HM (53), dan HM (39) dan telah diserahkan ke Mapolres Sintang.
Perbuatan yang dilakukan tersebut terbukti melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 87 ayat 1 huruf a tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.