Berita Video

Siap-siap Operasi Patuh Kapuas 2018 akan Digelar

Bersama jajarannya, Salbiah mengakui telah memetakan daerah-daerah yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas hingga kawasan rawan kecelakaan.

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Madrosid

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,Destriadi Yunas Jumasani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah bersama Kabag Ops Polresta Kompol Albert Manurung memberikan pemaparan kepada seluruh anggotanya terkait Operasi Patuh Kapuas, di Aula Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (24/04/2018) siang.

Operasi Kapuas 2018 yang menyasar pelanggar lalu lintas akan digelar dari tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018.

Dalam Operasi Patuh Kapuas 2018 yang akan digelar selama dua pekan sejak Kamis (26/04/2018), Polantas tidak merazia sendirian, melainkan bersama Hakim dan Jaksa.

“Kami ingatkan kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat dan seterusnya agar tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-menyurat diri maupun kendaraan anda," katanya.

Baca: Begini Tanggapan Masyarakat Sekitar Terkait Operasional Bandara Tebelian

Dalam arahannya kepada jajaran, Kompol Syarif Salbiah mengingatkan biarpun operasi kali ini menyasar pelanggar lalu lintas, namun tetap laksanakan razia secara humanis dan profesional.

Sementara itu, untuk melibatkan pengadilan negeri dalam hal ini Hakim dan Jaksa, Salbiah menuturkan lantaran Operasi Patuh Kapuas ini merupakan razia besar-besaran yang dilaksanakan secara nasional untuk menindak para pengendara kendaran bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Bersama jajarannya, Salbiah mengakui telah memetakan daerah-daerah yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas hingga kawasan rawan kecelakaan.

Di antaranya, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kom Yos Soedarso, Trans Kalimantan, Jalan Ampera, dan Jalan Ahmad Yani II.

Salbiah menjelaskan, dalam Operasi Patuh Kapuas ini terdapat tiga tindakan yang akan dilakukan Polantas bersama Hakim dan Jaksa, yakni diutamakan represif (penindakan) 50 persen, sedangkan preemtif dan preventifnya masing-masing 25 persen saja.

“Kita lebih kepada penindakan. Jadi kepada seluruh masyarakat atau pengemudi, hendaknya taat aturan lalu lintas. Stop pelanggaran, Stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkas Salbiah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved