Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

Setelah menjalani serangkaian sidang praperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setya.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
ANTARA
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1). Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus korupsi KTP Elektronik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Ketua DPR-RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018). 

Setya Novanto juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara

Vonis ini berkurang setahun dari tuntutan jaksa 16 tahun.

Setya Novanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir atas putusan ini. 

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini bahwa terdakwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Baca: Ingin Wajah Cantik Seperti Artis Korea Tanpa Harus Operasi? Yuk Coba Ikuti Tren Jumsu!

Baca: Wow, Beginilah Rute Yang Dilewati Karolin Menuju Daerah Pedalaman dan Perbatasan

Proses hukum terhadap Setya juga tak lepas dari drama.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut perjalanan kasus yang menjerat Setya Novanto:

17 Juli 2017

KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e- KTP.

4 September 2017

Setya Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setya meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan.

29 September 2017

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved