Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta
Setelah menjalani serangkaian sidang praperadilan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Setya.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Ketua DPR-RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Setya Novanto juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara
Vonis ini berkurang setahun dari tuntutan jaksa 16 tahun.
Setya Novanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir atas putusan ini.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini bahwa terdakwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca: Ingin Wajah Cantik Seperti Artis Korea Tanpa Harus Operasi? Yuk Coba Ikuti Tren Jumsu!
Baca: Wow, Beginilah Rute Yang Dilewati Karolin Menuju Daerah Pedalaman dan Perbatasan
Proses hukum terhadap Setya juga tak lepas dari drama.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut perjalanan kasus yang menjerat Setya Novanto:
17 Juli 2017
KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e- KTP.
4 September 2017
Setya Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setya meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan.
29 September 2017