Komentari Gugatan HTI Terhadap Pemerintah, Dede: Berikan Hak yang Sama Sesuai Aturan
Menjunjung tinggi hak HTI sebagai organisasi, dengan catatan harus sesuai dengan aturan yang ada di negeri ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Berlangsungnya sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (1/2/2018), atas langkah pemerintah mencabut status badan hukumnya, menuai komentar dari tokoh masyarakat di tanah air.
Bahwa dinilai akan ada pelemahan dari pemerintah ataupun terjadinya penolakan gugatan yang dilakukan HTI.
Seperti di Kabupaten Kubu Raya Kalbar, Tokoh Masyarakat Kubu Raya sekaligus Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah (LPPD) Dede Junaidi menilai sebagai organisasi yang sudah memenuhi kriteria dan aturan harusnya bisa dihargai oleh pemerintah ataupun pemangku kebijakan di negeri ini.
"Jangan melakukan pembatasan organisasi ini hanya sebagai intervensi saja. Makanya saya melihatnya nanti gugatan ini bakal ditolak oleh pemerintah," ujarnya, Sabtu (21/4/2018).
Baca: Viral! Ustaz Bachtiar Nasir Minum Kencing dan Susu Unta, Ini Komentar Warganet
Menurutnya, jika memang tidak ada indikasi pelanggaran secara otentik kenapa harus dibatasi sampai dicabut badan hukumnya.
"Gugatan dari HTI saya kira hanya sebagai upaya pembelaan saja lantaran mereka measa tidak menyimpang. Karena tidak mungkin mereka masih melakukan gugatan jika memang sudah jelas melanggar aturan," katanya.
Ia menuturkan malah, eksistensi HTI sama seperti organisasi lainnya turut memberikan kontribusi terhadap negara ini, dengan membina para anggota berketuhanan yang baik sesuai dengan dasar negara pancasila.
"Makanya kita harus menjunjung tinggi hak HTI sebagai organisasi, dengan catatan harus sesuai dengan aturan yang ada di negeri ini. Jangan sampai ada penilaian dari masyarakat pencabutan badan hukum sebagai upaya intervensi saja," pungkasnya.