Berita Video

Komisi Informasi Regional Kalimantan Bentuk Kaukus Komisi Informasi se-Kalimantan

Vici menyampaikan bahwa ada tiga hal yang direkomendasikan oleh Kaukus Komisi Informasi se-Kalimantan dalam pertemuan tersebut.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam upaya membangun komitmen bersama sebagai tindak lanjut dari kegiatan Regional Meeting pada Rabu (18/04 /2018), Komisi Informasi se-Kalimantan membentuk Kaukus Komisi Informasi se-Kalimantan.

"Pembentukan Kaukus Komisi Informasi se-Kalimantan ini merupakan wujud upaya dalam membangun komitmen bersama dan rekomendasi yang dihasilkan merupakan bagian dari gerakan bersama Komisi Informasi Regional Kalimantan untuk mendorong percepatan keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Kalimantan, " kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn saat menggelar konferensi Pers di Kantor KI Kalbar pada Kamis (19/04/2018).

Baca: 10 Tahun UU Keterbukaan Informasi Publik Berjalan, Lembaga Publik di Kalbar Mulai Terbuka

Vici menyampaikan bahwa ada tiga hal yang direkomendasikan oleh Kaukus Komisi Informasi se-Kalimantan dalam pertemuan tersebut.

"Salah satu yang menjadi rekomendasi dari Komisi Informasi Regional Kalimantan adalah mendorong kepala daerah di seluruh Kalimantan untuk membentuk PPID di setiap badan publik Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Desa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, " katanya.

Baca: Prioritaskan Kepuasan Peserta, Mutu Layanan Faskes Tingkat Pertama Jadi Fokus BPJS Kesehatan

Selain itu, Kaukus Komisi Informasi se-Kalimantan juga mendorong keterbukaan informasi sektor hutan dan lahan melalui Surat Edaran Komisi Informasi oleh masing-masing daerah untuk memperkuat tata kelola hutan dan lahan.

"Badan publik sektor lahan dan SDA cenderung masih menutup ruang terhadap publik untuk mengakses informasi dan dokumen terkait TKHL. Padahal hal tersebut berakibat terhadap potensi kecurangan dalam pengelolaan, konflik sosial dan banyak hal lainnya, " kata Vici.

Beliau juga menyampaikan bahwa, poin ketiga dari rekomendasi tersebut adalah terkait dengan upaya mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mempercepat pembentukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.

"Menjadi perhatian yang juga akan disuarakan bersama-sama oleh Kaukus Komisi Informasi se-Kalimantan adalah mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar segera membentuk Komisi Informasi karena kehadirannya sudah sangat mendesak. Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa sengketa informasi di Kalimantan Utara yang masuk ke Komisi Informasi Pusat, " terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved