Jika Masyarakat Temukan Dugaan Pungli, Ini Yang Harus Dilakukan

Atau mereka menjadi korban Pungli malah. Bisa bekerjasama dengan kita, kita tangkap. Karena kalau tanpa laporan masyarakat,

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Irwasda Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Musa yang selaku Ketua UPP Saber Pungli Provinsi Kalbar, foto bersama stakeholder Kabupaten Sambas, usai sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar, di aula utama Kantor Bupati Sambas, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua UPP Saber Pungli Provinsi Kalbar, Kombes Pol Andi Musa menegaskan, jika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), menurutnya proses hukumnya dilihat kepada perbuatannya. 

Kalau misalnya perbuatannya dianggap kecil dan dampaknya kecil, maka mungkin sementara masih bisa dibina.

"Kami serahkan kepada pimpinan instansinya untuk dilakukan pembinaan, untuk diperbaiki diingatkan jangan lagi diulangi. Tetapi kalau misalnya memang perbuatannya itu dampaknya luas dan barang buktinya besar, maka ini harus sampai ke pengadilan. Artinya diberkas oleh Polisi, diserahkan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan kemudian diserahkan kepada pengadilan, untuk dibuktikan di Pengadilan, sehingga ada kepastian hukumnya," jelas Irwasda Polda Kalbar ini.

(Baca: Curi Motor Warga di Lapangan Sepak Bola, Pria Ini Diringkus Polisi )

Kombes Pol Andi Musa mengungkapkan, hingga saat ini ia belum menerima adanya laporan Pungli yang terjadi di Kabupaten Sambas. Sehingga ia menduga, masyarakat belum pro aktif melaporkan adanya dugaan Pungli di sekitarnya.

"Untuk Sambas saya belum ada (terima) laporan. Tapi saya khawatir masyarakat belum tahu dia mau lapor kemana. Oleh karena itu saya keliling ke daerah-daerah untuk menjelaskan bahwa ada Tim Saber Pungli, dan saya berterimakasih kepada rekan-rekan media, ini juga berarti membantu saya untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat,"ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat punya hak untuk melapor, kalau memang ada melihat ada aktivitas Pungli.

(Baca: Pelayanan Publik Harus Akuntabel dan Bersih dari Pungli )

"Atau mereka menjadi korban Pungli malah. Bisa bekerjasama dengan kita, kita tangkap. Karena kalau tanpa laporan masyarakat, masyarakat tidak mau bersama-sama dengan kita ya pasti sulit kita memberantas Pungli itu," tegasnya.

Jika masyarakat hendak melapor, Irwasda mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan ke UPP Saber Pungli kabupaten/kota.

"Kalau di Sambas ini Ketuanya adalah Waka Polres Sambas, kemudian wakil ketuanya adalah Inspektur Kabupaten Sambas, jadi bisa ke situ melapornya. Kalau misalnya instansi pemerintah Pemda, ya laporkanlah inspektur kabupaten (Irkab). Nanti mungkin Irkab yang menindaklanjuti, kalau misalnya umum, lapor kepada kami kepolisian, bisa disampaikan ke Waka Polres. Atau di tingkat provinsi bisa ke Irwasda Polda Kalbar, tapi kalau misalnya aparat Pemda, bisa ke Inspektorat Provinsi Kalbar, mohon dibantu, supaya ini bisa kita bersihkan sama-sama Pungli ini, karena itu membebani rakyat," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved