Berita Video
Gerebek Pabrik Arak di Bengkyang, Atensi Masyarakat Berujung Instruksi Kapolda
Tak ayal, dalam pengrebekan tersebut, di temukan 28 jerigen berisikan arak putih yang diduga kuat sudah di persiapkan untuk diedarkan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengrebekan rumah yang menjadi pabrik pembuatan minuman keras jenis arak putih pada Senin (16/4) kemarin ternyata laporan masyarakat yang sampai ke Kapolda Kalbar
Laporan dari masyarakat tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan kemudian di perintahkan Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahid Putra untuk pimpin pengrebekan ke perkampungan Dusun Ampaet dikenal sebagai salah satu lokasi tempat pembuatan Miras.
Tak ayal, dalam pengrebekan tersebut, di temukan 28 jerigen berisikan arak putih yang diduga kuat sudah di persiapkan untuk diedarkan.
Selain itu juga di rumah seorang warga yang berinisal AY yang telah di tetapkan oleh Polres Bengkayang sebagai tersangka juga di temukan masih terdapat beberapa lokasi yang diamankan karena ditemukan bahan baku dan peralatan produksi miras.
"Siang tadi (Kemarin Senin) Kapolres Bengkayang pimpin grebek tempat produksi arak putih milik seorang warga bernama Ahmad Yani di Dusun Ampaet, Bengkayang," kata Kapolda Kalbar.
Baca: Polisi Gerebek Lokasi Prostitusi Terselubung, Tarif PSKnya Bikin Melongo
Menurut Irjen Pol Didi Haryono, kalau Polda Kalbar dan Polres Bengkayang mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas pembuatan miras oplosan di Dusun Ampaet.
"Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, saya memerintahkan AKBP Pemadi (Kapolres bengkayang) untuk melakukan penggerebekan," katanya
Didi menegaskan Minuman keras ini harus diberantas, dimusnahkan, dan dihentikan produksinya.
Karena selain merusak kesehatan dan mengancam jiwa yang mengkonsumsinya, Miras ini juga menjadi penyebab utama meningkatnya angka kejahatan.
"Polri memberikan perhatian khusus terkait minuman keras dengan melakukan penertiban dan penindakan hukum bagi yang menyalahgunakan ataupun yang memproduksinya," ungkap Didi.
"Selain memproses hukum pemiliknya, Kami juga melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku ke atasnya, " pungkas Kapolda Kalbar.