Ada Tiga Resiko Dalam Pengelolaan Dana Desa, Ini Penjelasan BPKP

Maka perlu upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIVALDI ADE MUSLIADI
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Arman Sahri Harahap  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Arman Sahri Harahap mengatakan, komitmen harus diwujudkan dalam kerja nyata. Ia mengatakan, secara umum ada tiga resiko yang dialami kepala desa dalam mengelola keuangan desa.

“Pertama kebelummampuan SDM mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, ketidaktaatan dan ketertiban serta sikap atau mental,” ujarnya Rabu (11/4).

(Baca: Pencanangan Pembangunan Terminal Kijing, Ini Harapan Tokoh Masyarakat Pada PT Pelindo II )

Ia menambahkan, ketiga faktor tersebut bisa bermuara pada penyimpangan. Dikatannya, jika sudah bermaura pada penyimpangan jika menyangkut masalah keuangan negara bisa masuk dalam praktik tindak pidana korupsi.

“Maka perlu upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved