Pemkab dan Pemdes Wajib Sosialisasikan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran
Teguh Hendro Cahyono mengungkapkan, sesuai regulasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2017...
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono mengungkapkan, sesuai regulasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, sudah jelas kaplingan wewenang antara pusat, daerah hingga desa.
"Untuk daerah dan desa hampir mirip kewenangannya, hanya luasan cakupan kewenangan itu saja yang membedakan," ujarnya.
Kabupaten dan desa menurutnya, sama-sama berkewajiban terus mensosialisasikan penempatan dan perlindungan pekerja migran.
Baca: Atbah Minta Kades Kawal Legalitas Calon Pekerja Migran Indonesia
Yang disosialisasikan di antaranya prosedur atau persyaratan hingga peluang kerja.
"Kabupaten juga dituntut memiliki basis data pekerja migran. Sebaiknya lagi data tersebut benar-benar valid dan terbaharukan," tegasnya.
Kewajiban lain bagi Kabupaten, menurut Teguh terkait pembinaan hingga perlindungan Pekerja Migran.
Daerah diminta memberikan langkah-langkah nyata dalam rangka peningkatan kompetensi calon pekerja migran.
Baca: Hari Pertama Pelaksanaan UNBK di Sukadana Masih Sesuai Harapan
"Desa juga sama, harus punya data atau catatan warga yang ingin atau sudah menjadi pekerja migran, dimana lokasi kerjanya. Termasuk melakukan pemantauan dalam rangka keberangkatan, keberadaan hingga kepulangan pekerja migran," paparnya.
Kaplingan desa menurut Teguh, harus menjamin kelengkapan dokumen calon pekerja migran.
Desa menurutnya, bisa memfasilitasi warganya dalam rangka pemenuhan syarat kelengkapan dokumen.
"Surat izin orang tua perlu bagi calon pekerja migran. Ini penting dalam rangka menunjang kinerja selama bekerja di luar negeri," terang Teguh.
Baca: 5 Anak Jenderal Indonesia Yang Tak Kalah Cantik Dari Artis Korea, Nomor 5 Pernah Bikin Heboh