Pilwako Pontianak

Wah! Panwaslu Sebut Dugaan Pelanggaran Pidana, Keterlibatan ASN di Pilwako Pontianak

Sementara untuk pelanggan lainnya pernah ada sekali, disebut Budhari dugaan pelanggaran yang terjadi pada ranah pidana.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pontianak telah bekerja secama maksimal untuk mengawasi setiap potensi pelanggaran yang akan terjadi yang dapat mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan Pilkada di Kota Pontianak.

Ketua Panwaslu Kota Pontianak, Budahri menuturkan, masa kampanye pada tahapan pemilu di Kota Pontianak sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan ini.

Baca: Dewan Apresiasi Kegiatan TMMD Kodim Sanggau di Kecamatan Noyan

Berbagai dugaan pelanggaran administrasi tentu ada, yaitu pelanggaran alat peraga kampanye yang tidak sesuai pada tempatnya, ukuran yang tidak sesuai dan yang tidak boleh di pasang tapi di pasang.

"Kita sudah melakukan rekomendasi karena dugaan pelanggaran administrasi harus kita rekomendasi kan ke KPU sesuai dengan aturannya, itu sudah kita lakukan," ucap Budhari, Sabtu (7/4/2018).

Baca: 7 Anak Pelawak Top Indonesia Ini Miliki Paras Cantik nan Rupawan, Bikin Meleleh Kaum Adam

Setelah itu, KPU Pontianak sudah menyurati kepada calon, jika dalam hitungan 1x24 jam tidak diturunkan maka tugasnya kembali ke Panwaslu lagi serta mereka akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban.

Sementara untuk pelanggan lainnya pernah ada sekali, disebut Budahri dugaan pelanggaran yang terjadi pada ranah pidana.

"Pelangggaran pidananya yaitu keterlibatan ASN tetapi sudah kita lakukan pengkajian bersama sentra Gakumdu, Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Dari hasil rapat koordinasi dugaan pelanggaran pidana itu diputuskan tidak memenuhi unsur maka dihentikan. Jadi dianggap belum cukup bukti," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved