Jumlah DPS Singkawang 148.021 Jiwa

Sosialisasi dilakukan dalam rangka meminta masukan kepada masyarakat atau tanggapan terkait dengan DPS yang sudah ditetapkan dan diumumkan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang telah menggelar sosialisasi pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) menuju data pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018, di Restoran Kampong Batu, Rabu (4/4/2018).

Ketua KPU Singkawang, Ramdan mengatakan, sosialisasi ini tentang pemutakhiran data pemilih yang sekarang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 148.021 jiwa.

Baca: Tjhai Chui Mie Jajaki Kerjasama Pendirian Posko Bersama Basarnas

"Jadi sebelum menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka penting untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya, Kamis (5/4/2018p.

Sosialisasi dilakukan dalam rangka meminta masukan kepada masyarakat atau tanggapan terkait dengan DPS yang sudah ditetapkan dan diumumkan.

Baca: Pemkot Telah Tangani Rabies di Singkawang

"Karena di dalam proses itukan, masih ada proses perbaikan. Kita berharap dengan sosialisasi yang gencar ini bisa mengakomodasi pemilih-pemilih yang memang belum terdaftar," ujarnya.

Sosialisasi diperlukan dengan melibatkan steakholder, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan pemerintah sebagai perpanjangan tangan mensosialisasikan ini kepada masyarakat pentingnya mereka mengecek DPS di kelurahan masing-masing.

"Pengecekan itu juga bisa melalui Website KPU dengan memasukkan nomor NIK, maka masyarakat bisa tahu apakah dia sudah terdaftar atau belum," ungkapnya.

Apabila belum terdaftar, maka masyarakat yang bersangkutan bisa melapor ke KPU, PPS, PPK atau ke RT.

Dia pun mengakui, jika pada saat proses pencoklitan yang dilakukan petugas kemarin masih ditemukan beberapa kendala, seperti pada saat petugas datang tidak bertemu dengan warga.

"Kalaupun ada warga, biasanya ada warga yang memang khawatir apakah petugas yang datang itu dari KPU atau bukan," tuturnya.

Tentunya hal itu akan menjadi masalah bagi petugas KPU di lapangan. Namun, hal ini menurutnya selalu dikomunikasikan sehingga jika memang petugas PPDP nya berasal dari RT bisa memanagemen waktu kapan warga bisa hadir untuk dilakukan proses pencoklitan.

Tapi kalau petugas yang bukan berlatarbelakang dari PPDP, maka disarankan untuk berkoordinasi dengan RT.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved