Pria Ini Tega Tembak Teman Sendiri, Pemicunya Hal Sepele

Pemicunya, Adi diduga sakit hati karena korban mencurigai dirinya telah mencuri barang-barang di warung sembako milik korban.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Tersangka tindak pidana percobaan pembunuhan, Adi mendapat perawatan medis akibat luka tembakan peringatan oleh polisi saat dilakukan penangkapan di Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (28/3/2018) malam. 

Dari tangan Adi, polisi berhasil mengamankan sebilah parang dan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis lantak yang ditemukan polisi di pondoknya.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (2).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved