Pilgub Kalbar
Alat Peraga Kampanye Telah Dipasang, Panwaslu Imbau Ini pada Masyarakat Kapuas Hulu
Kami akan menindak tegas bagi yang sengaja merusak alat peraga kampanye tersebut
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas Hulu Arief Wardani mengimbau, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk tidak merusak alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar tahun 2018, yang telah dipasang oleh KPU Kapuas Hulu.
"Alat peraga kampanye Paslon gubernur dan wakil gubernur berupa, Baliho, Spanduk, dan Umbul-umbul di zona yang telah ditentukan. Kami akan menindak tegas bagi yang sengaja merusak alat peraga kampanye tersebut," ujar Arief Wardani, Selasa (27/3/2018).
(Baca: Pastikan Diri Sebagai Pemilih, Panwascam Imbau Masyarakat Berperan Aktif Cek DPS )
Arief menjelaskan, bagi yang merusak alat peraga kampanye, sebagaimana telah diatur larangan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 huruf (g) yaitu merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
"Kita minta kepada masyarakat kabupaten Kapuas Hulu, supaya melaporkan kepada Panwaslu, Panwaslucam, dan Pengawas Pemilu Kelurahan, apabila ada alat peraga kampanye yang dirusak, dan menemukan alat peraga yang di pasang pada tempat tidak ditentukan," ungkapnya.