Pilgub Kalbar

Ruhersmansyah : Pojok Pengawasan Sebagai Wadah Informasi Tentang Pemilu

Tugas bawaslu hingga pengawas TPS berdasarkan peraturan perundang-undangan,

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIVALDI ADE MUSLIADI
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU -  Penguatan pengawasan partisipatif dapat dilakukan melalui pojok pengawasan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah, saat menghadiri launching pojok pengawasan dalam rangka pengawasan Pilgub 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019 dibentuk di Sekadau, Minggu (25/3).

Ia juga mengatakan, pojok pengawasan tersebut menjadi wadah informasi mengenai kepemiluan. Pihaknya, juga mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Sekadau yang telah membentuk pojok pengawasan.

(Baca: Ribuan Orang Padati Sirkuit Opu Daeng Manambon, Ternyata Ada Kegiatan Ini )

“Tugas bawaslu hingga pengawas TPS berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan lain sebagainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, nantinya akan ada forum warga. Forum warga tersebut dibentuk untuk mengajak dan menstimulasi masyarakat memagari kampungnya dari pelanggaran pemilu, khususnya politik uang.

(Baca: Terkait Kasus Narkoba, DPRD Kapuas Hulu Minta Tiga Warga Malaysia Dihukum Berat )

“Kami apresiasi semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Panwaslu harus netral. Jaga kondusifitas kalau ada pelanggaran segera tindak lanjuti,” ucapnya.

Ia juga berharap, pojok pengawasan yang dibuat di Sekadau bisa menular ke kabupaten dan kota di Kalbar. 

“Pojok pengawasan itu menjadi pusat informasi dan sosialisasi. Tampilkan hasil pengawasan dan data pelanggaran,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved