Panwaslu Akan Turunkan Atribut Parpol dan Banner Yang Belum Pada Waktunya
"Banner yang mencantumkan Capres dan Cawapres tidak boleh, termasuk banner untuk maju Caleg," tukasnya.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Kota Pontianak, Sri Eka Kurnia Putra menuturkan pihaknya akan menurunkan banner dan bendera parpol yang belum diperbolehkan muncul pada masanya.
"Belum lama ini kita sudah mengundang para ketua maupu pengurus partai politik tingkat Kota Pontianak mendiskusikan masalah pemasangan atribut partai, memang diperbolehkan jika partai memasang atribut mencatumkan nomor urut atau logo partai, jadi tidak boleh partai mencatumkan Capres, Cawapres apalagi dengan ukuran baliho yang besar karena belum diperbolehkan," ungkapnya kepada Tribun, Kamis (22/03/2018).
Baca: Penyandang Difabel Harapkan Simulasi dari KPU
Baca: KPU Komit Untuk TPS Aksesble Bagi Penyandang Difabel
Ia mengatakan, pemasangan atribut diperbolehkan jika sudah masuk dalam tahap kampanye, mulai sekitar tanggal 23 September atau menjelang Pileg dalam rentang waktu 7 bulan tapi kalau belum masanya, ditegaskannya belum boleh.
Baca: Bawaslu Apresiasi Sosialisasi Pilgub Pada Difabel oleh KPU
Dari Panwaslu, lanjutnya, beberapa hari ini dan kedepannya melihat jika belum ada action atau gerakan partai menurunkan baliho yang dilarang, maka Selasa akan diturunkan bekerjasama dengan Kesbangpol, dan Satpol PP.
"Banner yang mencantumkan Capres dan Cawapres tidak boleh, termasuk banner untuk maju Caleg," tukasnya.