Polsek Sungai Pinyuh Geledah Kontrakan Tersangka Narkoba, Ini Temuannya!

Beberapa waktu sebelumnya, Polsek Sungai Pinyuh menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang terjadi di Desa Nusapati.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Polsek Sungai Pinyuh pada berhasil menggrebek seorang tersangka laki - laki bernama EK (40), di rumah Kontrakannya yang berada di RT 005, RW 002, Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Sabtu (17/03/2018) pukul 16.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polsek Sungai Pinyuh pada berhasil menggrebek seorang tersangka laki - laki bernama EK (40), di rumah Kontrakannya yang berada di RT 005, RW 002, Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Sabtu (17/03/2018) pukul 16.30 WIB.

Beberapa waktu sebelumnya, Polsek Sungai Pinyuh menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang terjadi di Desa Nusapati.

Baca: Wujudkan Kondusifitas Pilkada Serentak, Ini Imbauan Kapolres Sanggau

Selanjutnya dengan segera, Ipda Karnita Pujianto selaku Panit II Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, bersama piket fungsi segera melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Baca: Kerap Tampil Cantik dan Seksi, Netizen Terkejut Lihat Kelakuan Gebby Vesta di Video Ini

Benar saja, saat di lakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian bersama pemilik rumah Kontrakan yang bernama Nasta dan Nurjaini, Pihak Kepolisian mendapati tersangka berserta barang bukti Narkotika di Kontrakannya.

Saat di lakukan penggeledahan, pihak Kepolisian mendapati beberapa barang bukti, antara lain 3 (tiga) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu, 1 (satu) buah tempat permen pagoda, 1 (satu) set alat hisab sabu ( bong), 4 buah korek api gas ( 1 warna biru, 2 warna kuning dan 1 warna merah)

Kemudian 5 uang berjumlah 175.000,- pecahan satu lembar seratus ribu rupiah, satu lembar lima puluh ribu rupiah, satu lembar dua puluh ribu rupiah dan satu lembar lima ribu rupiah ),  1(Satu) buah gunting, 1 (Satu)buah pisau cutter, 14 (empat belas) paket kantong plastik klip kecil transparan kosong dan 1 (Satu) buah sendok sabu terbuat dri sedotan minuman warna jingga.

Saat ini, Tersangka telah dimankan oleh pihak Kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka EK  atas perbuatannya dapat dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved