Kapolres Beberkan Fungsi Aplikasi Sintang Panic Button, Wah Mirip di Film-film!
Jika tombol Panic Button di aplikasi tersebut ditekan, artinya ada kejadian yang membutuhkan kehadiran anggota polisi.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin mengatakan bahwa diluncurkannya aplikasi Sintang Panic Button semata-mata bertujuan untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Sintang.
Dikatakannya bahwa aplikasi yang dapat secara langsung didowload di Playstore ini dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sintang.
Jika tombol Panic Button di aplikasi tersebut ditekan, artinya ada kejadian yang membutuhkan kehadiran anggota polisi.
Baca: Polres Sintang Luncurkan Aplikasi Sintang Panic Button, Begini Lho Cara Downloadnya!
"Aplikasi digunakan masyarakat jika melihat suatu kejadian tindak pidana, kebakaran, atau kejadian yang dibutuhkan kehadiran anggota polisi. Caranya cukup dengan menekan tombol Sintang Panic Button tersebut," ujar AKBP Sudarmin, Minggu (18/3/2018) pagi.
Baca: Terkenal Gara-Gara Extravaganza ABG, Apa Kabar Tities Sapoetra Sekarang ya?
Ketika ada masyarakat yang menekan tombol Panic Button maka kemudian akan berbunyi alarm di Posko PNC Polres Sintang yang dijaga oleh petugas 1x24 jam.
Kemudian akan muncul nomor telepon, dan identitas masyarakat yang menekan tombol tersebut.
"Bunyi alarm di Posko PNC Polres Sintang bisa berhenti setelah direspon oleh petugas kita. Setelah operator menerima, petugas kami akan melihat di aplikasi GPS anggota Polres Sintang, jadi akan dicek anggota yang terdekat dari lokasi kejadian tersebut," jelasnya.
Anggota terdekat akan pertamakali datang ke TKP sambil menunggu datangnya tim Unit Lengkap Kecil yang terdiri dari anggota Satlantas, Sabhara, Reskrim, Intel, dan SPKT.
Tim tersebut memang dibentuk khusus untuk mengatasi permasalahan di lokasi.
Kemudian anggota yang pertamakali tiba di lokasi tersebut juga akan mengambil langkah pertama.
Misalnya kejadian yang terjadi adalah tindak pidana, maka informasi akan disebarluaskan secara menyeluruh ke anggota jajaran Polres Sintang.
"Jika kejadian tersebut pencurian, perampokan, atau tabrak lari, maka akan langsung disebarluaskan melalui HT ke seluruh anggota Polres Sintang dan piket fungsi. Sehingga pelaku yang melakukan kejahatan akan langsung segera dilakukan pengejaran," pungkasnya.