Bahas Permendagri Nomor 86, Ini Langkah Perencanaan Pembangunan di Kapuas Hulu
Ir H Muhammad Sukri menyatakan perencanaan pembangunan dan termasuk pokok-pokok pikiran dewan harus masuk dalam e-planning
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang penelaah pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pasal 187, pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan rapat pembahasan Permendagri tersebut, diruangan Rapat Kantor DPRD Kapuas Hulu, Kamis (15/3/2018).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ir H Muhammad Sukri menyatakan perencanaan pembangunan dan termasuk pokok-pokok pikiran dewan harus masuk dalam e-planning, karena telah diatur dalam Permendagri. Semuanya harus melakukan aturan mekanisme.
Baca: Kisah Heboh Hotman Paris, Kepergok Selipkan Rp 200 Ribu Pada Terdakwa Hingga Perselingkuhannya
"Jadi hasil pokok-pokok pikiran itu menjadi salah satu bahas diskusi, pada saat Musrenbang tingkat kabupaten. Sehingga rencana pembangunan tidak keluar dari pokok-pokok pikiran tersebut," ujarnya kepada wartawan.
Sukri menuturkan, dari e-planning semua perencanaan pembangunan sudah terpantau.
Dimana e-planning tersebut juga dibingkai sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Diharapkan setelah masuk e-planning tidak ada lagi perencanaan keluar dari itu," ucapnya.
Selain itu program e-planning jelas Sekda, telah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI), sehingga harus segera dilakukan dengan sebaik mungkin.
"Aturan itu sudah lama, dan kita sudah membentuk e-planning hanya belum jalan," ungkapnya.