Jumlah Tilang dan Teguran Yang Diberikan Satlantas Polres Sambas Terus Meningkat

Ada empat aspek yang dapat pihaknya berikan teguran kepada pengendara, yang menjadi target utama dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Kapuas 2018.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Arus lalu lintas kendaraan, di pertigaan Jalan Panji Anom - Jalan Bakti, Sambas, terpantau lengang pada Rabu (14/3/2018). Pengendara diimbau untuk tetap menggunakan helm ber-SNI. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Arus lalu lintas kendaraan, di pertigaan Jalan Panji Anom - Jalan Bakti, Sambas, terpantau lengang pada Rabu (14/3/2018).

Kanit Patroli Satlantas Polres Sambas, Ipda Tiwi Prabaningrum mengungkapkan selain kawasan permukiman, di kawasan ini juga terdapat dua sekolah, yakni SMPN 2 Sambas dan SMKN 1 Sambas.

Sehingga terlihat kepadatan pengendara hanya di jam-jam tertentu saja.

Baca: Percepat Realisasi Pembangunan JSSB, Atbah Kirim Surat ke Presiden

"Saat ini situasi arus lalu lintas termasuk lengang, tetapi tetap juga cukup ramai. Berbeda situasinya pada pagi hari sekali. Karena kalau pagi hari lebih ramai warga berangkat kerja atau pelajar berangkat ke sekolah, jadi pada jam tertentu saja, sekitar pukul 06.00 hingga pukul 07.00 WIB," ungkapnya, Rabu (14/3/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Tiwi menyampaikan hasil Operasi Keselamatan Lalu Lintas Kapuas 2018 yang dilaksanakan Satlantas Polres Sambas.

Baca: Traffic Report Pertigaan Jalan Panji Anom-Jalan Bakti Sambas

"Hingga pagi ini, jumlah penilangan sudah ada sebanyak 9 tilang yang kami berikan, dan sudah sebanyak 156 teguran. Mungkin ada beberapa aspek peneguran," jelasnya.

Ada empat aspek yang dapat pihaknya berikan teguran kepada pengendara, yang menjadi target utama dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Kapuas 2018.

Yakni pada saat berkendara, pengendara tidak boleh menggunakan telepon seluler.

Kemudian, anak di bawah umur juga tidak diperuntukkan untuk membawa kendaraan bermotor roda dua maupun kendaraan roda empat.

"Selain itu, pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang. Dan yang terakhir itu, pengendara diharapkan tidak melawan arus lalu lintas saat berkendara. Itu yang menjadi target kami dalam melakukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Kapuas 2018," sambungnya.

Selebihnya, pihaknya memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat, terkait apa yang diwajibkan saat berkendara dan apa yang dilarang saat mengendarai kendaraannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved