Divonis Penjara Selama Ini, Artis Pretty Asmara Shock Berat
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu dibacakan...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pretty Asmara tak hanya divonis 6 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Tapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan, Kamis (8/3/2018).
Baca: Miris! Dua Wanita Ini Hajar Seorang Siswi Yang Masih Berseragam, Diduga Gara-Gara Cowok
Hal itu dikatakan oleh Sahrul Romadana, kuasa hukum Pretty, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat (9/3/2018).
Pretty benar-benar shock mendengar putusan tersebut.
Menurut Sahrul, kliennya merasa dijebak.
"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty," ucapnya.
Baca: Hari Darmawan Cisarua - Bos Matahari Departement Store Meninggal Dunia Tadi Pagi
Baca: Sempat Hebohkan Dunia Maya, Begini Kabar Terbaru Bu Dendy dan Nylla Nylala Yang Dituding Pelakor
Baca: Hingga Saat Ini Al Ghazali Masih Tak Anggap Mulan Jameela Ibu Tirinya, Netizen Tunjukkan Buktinya!
Pretty Asmara terjerat kasus narkoba setelah pada Juli 2017 ditangkap oleh Direktorat Reserse Polda Metro Jaya di kawasa Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat penangkapan ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)