Terungkap, Ternyata Ini Yang Telah Disepakati Bupati Atbah dengan Kemenhub
Hasil pertemuan di Jakarta tanggal 6 Maret lalu, sudah disepakati beberapa pokok-pokok kesepakatan.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Ditjen Perhubungan Darat, bekerja keras dan cepat.
Menurutnya, hasil kunjungan Direktur Prasarana Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, JE Wahjuningrum ke Aruk, pada akhir Februari lalu, sudah dibahas dalam pertemuan dirinya dengan oleh BNPP RI
"Hasil pertemuan di Jakarta tanggal 6 Maret lalu, sudah disepakati beberapa pokok-pokok kesepakatan. Termasuk pembangunan terminal barang internasional di kawasan PLBN Aruk," ungkap Bupati, Jumat (9/3/2018).
(Baca: Kapolres Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Rutin )
Sejumlah hal pokok yang telah menjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, menurut Atbah diantaranya, penetapan lokasi disepakati pada lokasi yang direkomendasikan oleh Kemenhub RI.
"Yang sudah dilakukan Feasibility Study (FS) dan Detailed Engineering Design (DED)," jelasnya.
Atbah menerangkan, Pemerintah Kabupaten Sambas, ditunjuk untuk memfasilitasi proses pengadaan lahan, pada lokasi yang direkomendasikan.
Sedangkan perencanaan anggaran pengadaan lahan pada lokasi yang direkomendasikan, menurutnya menjadi tanggungjawab dari Kemenhub.
"Untuk titik lokasinya sudah ditentukan Kemenhub, karena semua itu berhubungan dengan pembiayaan yang bersumber dari Kementerian Perhubungan RI. Sehingga tidak perlu lah kita mempersoalkan titik itu berada, yang penting, terbangun secara cepat dan berfungsi secara tepat berdasarkan kajian yang telah ada ," tegas Atbah
Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia menggelar pertemuan strategis membahas beberapa agenda penting.
(Baca: Tingkatkan Harga Karet, Sutarmidji Akan Bangun Pabrik Karet )
Di antaranya penentuan lokasi pembangunan terminal barang internasional di kawasan PLBN Aruk.
Agenda rapat lainnya seperti rencana pemberlakuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang belaku pada Kepolisian RI di PLBN Entikong dan di PLBN Mottaain.
Agenda Rapat ketiga yakni pengaturan mekanisme perdagangan umum melalui PLBN atau rencana revisi Kepmendag Nomor 36 Tahun 1995.