Memiliki 13 Paket Sabu, Warga Ngabanng Ditangkap Polisi

Barang bukti baru selesai uji laboratorium di Pontianak, dan hasilnya positif methampetamin jenis narkotika golongan I.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Tersangka KJN (41) berserta barang bukti 13 narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap di rumahnya di Dusum Nahaya, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Minggu (4/3) lalu.   

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - KJN (41) yang memiliki narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Landak, di rumahnya yang berada di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Minggu (4/3) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat, bahwa adanya aktifitas jual beli narkoba di rumah tersangka. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan mengintai rumah yang bersangkutan. 

(Baca: Berita Duka - Masih Ingat Warga Semabi yang Ditandu, Kini Telah Meninggal Dunia )

"Setelah kita intai, kemudian dilakukan penggerebekan. Kita geledah di rumah KJN dengan disaksikan warga dan kepala Dusun," ujar Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Narkoba Iptu Pandia kepada Tribun pada Jumat (9/3).

Dijelaskan Kasat, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 13 paket diduga sabu. Kemudian turut diamankan tiga orang yang saat itu ada bersama-sama dengan KJN yakni ABN, YTO, dan EGT. 

(Baca: Lagi, Penumpang Lion Air Komplain Kunci Kopernya Dirusak, Tonton Videonya )

Kemudian keempat orang itu diperiksa mendalam. Namun tiga orang yang bersama-sama dengan KJN, tidak terkait dengan barang bukti yang ditemukan. Sehingga dipulangkan, tapi di bawah pengawasan serta wajib lapor.

"Barang bukti baru selesai uji laboratorium di Pontianak, dan hasilnya positif methampetamin jenis narkotika golongan I. Sehingga terhadap KJN, dilakukan penahanan di Rutan Polres Landak guna proses penyidikan," jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah 13 paket kristal putih, uang tunai sebesar Rp 305.000. "Pasal yang dilanggar terhadap tersangka, Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika," ungkap Iptu Pandia.

Diakui Kasat, dalam pengungkapan tersebut memang dilakukan berkat bantuan serta informasi warga Nahaya. "Kami ucapkan terima kasih banyak, atas kerja sama dan dukungan elemen segenap warga Nahaya," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved