Pilkada Sanggau

Bawaslu Awasi Jumlah Alat Peraga Kampanye Dari Paslon

Ino sapaan akrabnya menjelaskan, masing-masing Paslon boleh membuat alat peraga kampanye, namun 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Ketua Bawaslu Sanggau, Inosensius SE 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Bawaslu Sanggau, Inosensius menyampaikan, pihaknya tetap mengawasi jumlah alat peraga kampanye dari masing-masing Paslon.

“Karena ada aturan terkait jumlah alat peraga kampanye yang boleh dicetak Paslon. Kita terima laporan jumlah berapa yang dibuat termasuk notanya juga kita akan cek berapa jumlahnya, ” katanya, Rabu (7/3/2018).

Baca: KPU Sanggau Fasilitasi Pembuatan Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Ini Ketentuannya!

Ino sapaan akrabnya menjelaskan, masing-masing Paslon boleh membuat alat peraga kampanye, namun 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved