Pilkada Sanggau
Bawaslu Awasi Jumlah Alat Peraga Kampanye Dari Paslon
Ino sapaan akrabnya menjelaskan, masing-masing Paslon boleh membuat alat peraga kampanye, namun 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Bawaslu Sanggau, Inosensius menyampaikan, pihaknya tetap mengawasi jumlah alat peraga kampanye dari masing-masing Paslon.
“Karena ada aturan terkait jumlah alat peraga kampanye yang boleh dicetak Paslon. Kita terima laporan jumlah berapa yang dibuat termasuk notanya juga kita akan cek berapa jumlahnya, ” katanya, Rabu (7/3/2018).
Baca: KPU Sanggau Fasilitasi Pembuatan Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Ini Ketentuannya!
Ino sapaan akrabnya menjelaskan, masing-masing Paslon boleh membuat alat peraga kampanye, namun 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.