Berita Video
Tak Terima Pencatutan, Badko HMI Kalbar Buat Laporan ke Bawaslu
Kami di sini juga ingin menyampaikan beberapa pernyataan sikap yang akan diberikan pada Bawaslu
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Badko HMI Kalbar, M Faiz beserta sejumlah jajaran melaporkan pencatutan lambang organisasinya dalam video satu diantara paslon kepada Bawaslu Kalbar.
"Ingin melaporkan pencatutan HMI di video kampanye oleh paslon Karolin-Gidot. Yang jadi permasalahan bukan kader HMI yang berada divideo tersebut, tapi mempermasalahkan tim kampanye yang membuat video kenapa harus memasukan foto kader dan bendera HMI disitu," ungkapnya, Selasa (6/3/2018).
Hal ini lantaran, menurutnya HMI adalah organisasi mahasiswa independen, dan dengan hal ini akhirnya nanti dikira mendukung satu diantara paslon.
"Kami di sini juga ingin menyampaikan beberapa pernyataan sikap yang akan diberikan pada Bawaslu," tuturnya.
(Baca: Badko HMI Kalbar Protes Pencaplokan Logo Organisasi Pada Video Klip Satu Paslon )
Adapun 6 point tuntutan dari Badko HMI Kalbar adalah.
1. Sesuai dengan pasal 6 AD HMI bahwa HMI adalah organisasi independen, atas dasar itu kami menolak tegas pencatutan identitas HMI pada video paslon Karolin-Gidot.
2. Meminta Bawaslu Kalbar memberikan sanksi tegas pada paslon yang dengan sengaja mencatut dalam video lambang HMI untuk menjadi bahan kampanye mereka.
3. Agar semua paslon tidak sembarangan dalam menampilkan atau memasang lambang organisasi apapun sebagai bentuk dukungan.
(Baca: Tiga Pemain Kancil BBK Hengkang, Inilah Sosoknya )
4. Meminta kepada paslon yang bersangkutan mengklarifikasi dan meminta maaf pada keluarga besar HMI.
5. Meminta dengan tegas kepada akun untuk tidak menyebar luaskan dan kepada pembuat video untuk dihilangkannya identitas HMI pada video kampanye tersebut.
6. Apabila tuntutan ini tidak terpenuhi maka HMI se-Kalbar akan melakukan aksi serentak dan membawa permasalahan ini kejalur hukum yang berlaku.