Targetkan 30 Persen Barang Lelang Laku, Ini yang Dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Republik Indonesia memasang target 30 persen barang lelang laku.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/BELLA
Acara Fokus Group Discussion terkait Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan Sosislisasi e-Auction 2018 di Kanwil DJKN Pontianak pada Sabtu (2/3/2018). 

Laporan Wartawan (mg) Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Republik Indonesia memasang target 30 persen barang lelang laku.

Persentasi itu diperoleh melalui pembagian frekuensi lelang, dengan jumlah barang yang laku.

Baca: Antisipasi Rabies, 170 Anjing di Desa Engkangin Disuntik Anti Rabies oleh Tim Vaksinator Landak

Untuk dapat mencapai target tersebut, DJKN Pontianak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menggelar acara Fokus Group Discussion terkait Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan Sosislisasi e-Auction 2018 di Kanwil DJKN Pontianak pada Sabtu (2/3/2018).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Perbankan di seluruh wilayah DJKN Pontianak, sebagai pihak yang sering melakukan kerjasama lelang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved