Tarif Pasang Baru Ledeng Rumah Ibadah

Untuk syarat-syarat yang harus dilengkapi yakni KTP (pemohon/penanggungjawab), foto rumah ibadah, denah lokasi yang dilegalisir oleh RT

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Assalamualaikum Tribun, kalau kita ingin pasang baru ledeng untuk rumah ibadah di Jl Adisucipto Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya berapa ya tarifnya, dan syaratnya apa saja?

082153171XXX

Baca: Kubu Raya Hujan Lebat, Warga Ucap Syukur

Baca: Jumlah Titik Panas di Kalbar Turun Signifikan

Tarif Rp 1.335.000 Plus 10 Persen

Terima kasih atas pertanyaannya. Kalau rumah ibadah termasuk katagori sosial, yang masuk golongan R1 dikenakan tarif sosial yakni Rp 1.335.000 dan ditambah PPN 10 persen.

Untuk syarat-syarat yang harus dilengkapi yakni KTP (pemohon/penanggungjawab), foto rumah ibadah, denah lokasi yang dilegalisir oleh RT setempat.

Selain itu mengisi blangko permohonan pasang baru yang bisa diambil ke kantor PDAM Tirta Raya di Jl Arteri Supadio/ Ayani II Kecamatan Sui Raya.

Kemudian dilegalisir dengan cap stempel dan tanda tangan basah oleh RT.
Untuk Informasi lanjut dipersilakan datang ke kantor PDAM Tirta Raya Kubu Raya atau menghubungi nomor telepon kantor (0561) 6726153. Sekian dan Terima Kasih.

Darwis Dolmanan
Direktur PDAM Tirta Raya Kubu Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved