Imigrasi Cek Langsung Lapangan, Keberadaan WNA di Bunut Hulu Sudah Ada Ijin KITAS

Kepala Imigrasi Putussibau Dios Dani menyatakan, kalau dirinya sudah memerintahkan petugas (anggota) ke lapangan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Imigrasi kelas III Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu mengelar razia gabungan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Putussibau, Jumat (8/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Imigrasi Putussibau Dios Dani menyatakan, kalau dirinya sudah memerintahkan petugas (anggota) ke lapangan untuk mengecek keberadaan WNA asal Taiwan, di Simpang Empat Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu.

"Hasilnya adalah, mereka semua (WNA) telah memiliki ijin tinggal yaitu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), untuk bekerja 6 bulan dari Kanim Putussibau. Jadi untuk Keimigrasian mereka sudah benar, sesuatu kegiatan dengan ijin tinggalnya," ujarnya kepada Tribun, Kamis (22/2/2018).

Baca: Balai Taman Nasional Revisi Zonasi Kawasan Tana Bentarum Guna Pengembangan Wilayah

Dios Dani menjelaskan, sampai saat ini yang telah mengajukan ijin tinggal KITAS 6 bulan ke Kanim Putusibau berjumlah 15 orang WNA. "Mereka dari Tiongkok dibawah PT. Borneo Mineral Mandiri Pontianak," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved