Imigrasi Cek Langsung Lapangan, Keberadaan WNA di Bunut Hulu Sudah Ada Ijin KITAS
Kepala Imigrasi Putussibau Dios Dani menyatakan, kalau dirinya sudah memerintahkan petugas (anggota) ke lapangan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Imigrasi Putussibau Dios Dani menyatakan, kalau dirinya sudah memerintahkan petugas (anggota) ke lapangan untuk mengecek keberadaan WNA asal Taiwan, di Simpang Empat Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu.
"Hasilnya adalah, mereka semua (WNA) telah memiliki ijin tinggal yaitu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), untuk bekerja 6 bulan dari Kanim Putussibau. Jadi untuk Keimigrasian mereka sudah benar, sesuatu kegiatan dengan ijin tinggalnya," ujarnya kepada Tribun, Kamis (22/2/2018).
Baca: Balai Taman Nasional Revisi Zonasi Kawasan Tana Bentarum Guna Pengembangan Wilayah
Dios Dani menjelaskan, sampai saat ini yang telah mengajukan ijin tinggal KITAS 6 bulan ke Kanim Putusibau berjumlah 15 orang WNA. "Mereka dari Tiongkok dibawah PT. Borneo Mineral Mandiri Pontianak," ungkapnya.